Kabid Dinas Perdagangan Irwan Akan Turun Langsung Ke Propinsi Untuk Melaporkan Maraknya Penjualan Rokok Ilegal Di Kabupaten Merangin Semakin Meresahkan

Avatar

Merangin, Infonegrijambi.com – Maraknya penjualan rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Merangin semakin meresahkan masyarakat. Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perdagangan Kabupaten Merangin, Irwan, menyatakan bahwa ia Akan Turun Langsung Ke Propinsi Jambi Untuk Melaporkan Terkait Dugaan Tersebut.

 

“Penjualan rokok ilegal tanpa cukai jelas melanggar hukum dan merugikan negara karena tidak ada kontribusi dalam bentuk pembayaran cukai. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kami khawatir rokok-rokok tersebut juga berbahaya bagi masyarakat karena tidak melalui uji standar kualitas dan keamanan,” ujar Irwan saat Di wawancara carai di dinas perdagangan dan perindustrian.

Baca Juga :  Petral Dukung Pemda Tebo Menjalankan Hasil RDP Terkait Persoalan PT SMS

 

Lanjutnya setelah pulang dari Propinsi jambi nanti kami akan menghubungi para APH yaitu kepolisian kejaksaan dan POL-PP ia juga termasuk APH namu terkait hal ini masih menuggu waktu minggu saya akan ke dinas Propinsi jambi imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolri : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

 

Peredaran rokok ilegal tanpa cukai tidak hanya melanggar UU Cukai, tetapi juga bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena produk tersebut tidak menjamin kualitas dan keamanan bagi konsumen. Tindakan ini juga mengancam penegakan hukum, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Perdagangan Merangin.

Baca Juga :  Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE.MM Hadiri Audiensi Bersama Menteri Sosial RI di Jakarta

 

Warga setempat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Merangin. Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.***