Langgar Aturan, Satlantas Polres Tebo Tindak 3 Truk Angkutan Batubara

Avatar

TEBO – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo pada Jum’at (17/02/2023) Sore pada pukul 14.00 Wib menindak 3 truk angkutan batubara karena kedapatan melanggar aturan.

 

Baca Juga :  Aturan Baru Penagihan Kredit, Ini Kata Asosiasi Multifinance & Fintech

Kasatlantas polres Tebo M Tohir,S.Pdi melalui KBO satlantas polres Tebo IPDA Zahari mengatakan, penindakan dilakukan di Depan Mako Polsek Tengah Ilir. Terhadap pelanggaran yang dilakukan truk batubara tersebut, pihaknya melakukan penilangan.

Baca Juga :  Kuota angkutan batubara di batasi 4000,Dir Lantas: angka kemacetan dan kecelakaan menurun

 

“Pelanggaran yang dilakukan diantaranya muatan yang melebihi ketentuan, sopir tidak memiliki SIM, serta tidak membawa surat-surat seperti STNK,” kata IPDA Zahari

Baca Juga :  Heboh Jangkat, Eh Diam-diam Alat Berat Masuk Kawasan Konservasi di Nalo

Lebih lanjut, IPDA Zahari mengimbau para sopir truk batubara agar mengikuti peraturan yang sudah ada. “Mulai dari batas muatan, hingga surat menyurat kendaraan dan sopir itu sendiri,” tandasnya.(Salpandri/Andrey)