Kasus Pengeroyokan di Desa Tamunarang, Polsek Sumay Tetapkan Tersangka

Avatar
Diana, seorang wanita yang menjadi korban penganiayaan, tengah memberikan keterangan kepada petugas di Polsek Sumay.(INJ/Ist)

TEBO – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Tamunarang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh korban bernama Diana.

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan ke Polsek Sumay pada 27 Mei 2025 lalu. Diana melaporkan dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh S. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Baca Juga :  Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Polres Tebo dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Rimbo Bujang

Hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi akhirnya mengarah pada penetapan tersangka. Surat penetapan tersangka itu telah dikirimkan secara resmi ke pihak Pelopor.

Baca Juga :  Sambut Bulan Kemerdekaan, Satgas TMMD dan Warga Tanjung Agung Kibarkan Merah Putih

Kapolsek Sumay, AKP Irvan Vane, saat dihubungi media ini belum memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut. Wartawan masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Pihak keluarga korban menyatakan harapannya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Mereka juga mendukung penuh langkah polisi dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga :  Silaturahmi ke Ranah Minang! Wartawan Merangin Tour de Painan 2026: Sarapan di Taplau, Menginap di Carocok

Warga sekitar pun turut menyoroti kasus ini, berharap agar tidak ada lagi kekerasan serupa yang terjadi di wilayah mereka. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting demi menjaga ketertiban dan keamanan desa.***