Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Tebo Ilir

Avatar

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat siang (20/6/2025).

 

Dua orang pelaku diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya berinisial MRS (22) dan DD (23), warga Kecamatan Tebo Ilir.

 

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Tebo segera menuju lokasi dan setelah dilakukan pengintaian selanjutnya kedua pelaku langsung ditangkap.

Baca Juga :  Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek VII Koto Bagikan Paket Sembako

 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram, alat isap sabu (bong), timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Merayakan 78 Tahun Pengabdian: Polres Tebo Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara

 

Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  DPC Pepabri Tebo Masa Bhakti 2024 - 2029 Resmi Dikukuhkan

 

Kepala Kepolisian Resor Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo, IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Tebo.***