Lakukan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan

Avatar

KERINCI -Tindak kekerasan terhadap anak Yang sering terjadi menjadi perhatian penting. Baik perundungan kekerasan seksual, dan Bullying. Namun hal tersebut malah terjadi dihukum polres kerinci.

 

Tim opsnal satreskrim polres kerinci mendapatkan informasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur. Satreskrim lakukan penyidikan dan menggali informasi.

Baca Juga :  Lakukan Pengembangan Perkara Narkoba, Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin Juga Menangkap Pelaku Curanmor

 

Alhasil, satreskrim polres kerinci berhasil mengamankan seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

 

Pelaku seorang remaja inisial P (17),berhasil diamankan dirumahnya didesa koto tengah, kecamatan Siulak, kabupaten kerinci. Sabtu (01/03/2025) pukul 01.00 WIB di di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

Baca Juga :  Susur Keluarga, Nazar Efendi Temui Dasril Efendi Mantan Kades Yang 25 Tahun Pernah Pimpin Napal Putih

 

Kasat Reskrim polres kerinci Akp. Very Prastyawan mengatakan, Mendapatkan informasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dan mengetahui keberadaan pelaku satreskrim langsung memburu pelaku.

 

“Pelaku berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, dan pelaku pun tidak melakukan perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.” Pungas kasat.

Baca Juga :  82 Pejabat dan 35 Kepala Sekolah Dilantik, Bupati Tebo Tekankan Profesionalisme

 

Kini pelaku telah diamankan dimaolres kerinci guna melakukan penyidikan lebih lanjut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak(*)