Ungkap Kasus Narkoba : Satresnarkoba Polres Tebo Amankan Seorang Wanita Beserta Barang Bukti Sabu-Sabu

Avatar

POLRES TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah makan bernama Ojo Lali, RT 004, Dusun Simpang Raya, Desa Rantau Api, Selasa(15/10/2024).

 

Tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba. Sekitar Pukul 15:00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita ND(52), di lokasi yang menjadi tempat transaksi. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu dengan berat Bruto 7,51 Gram yang diakui tersangka sebagai miliknya dan siap untuk diperjualbelikan, Pengungkapan ini terdiri dari anggota Opsnal dan anggota polwan Satresnarkoba Polres Tebo.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025 : Polres Tebo Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Seluruh Wilayah Polres Tebo dan Polsek Jajaran

 

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat terkait peredaran dan kepemilikan narkotika.

Baca Juga :  Polres Tebo Gelar Donor Darah Serentak Dalam Rangka Hari Jadi ke -73 Humas Polri

 

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H Melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi S.H,M.H menyampaikan “tersangka dan barang barang bukti telah diamankan di mapolres tebo untuk proses hukum lebih lanjut, kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar sebagai bentuk komitmen kami untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di kabupaten tebo”.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tebo Bergerak Cepat: Pelaku KDRT Diamankan Setelah Laporan dari Korban