Polsek Tengah Ilir Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Avatar

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Dua pelaku tindak pidana pencurian, RS (41) dan SN (31), berhasil ditangkap oleh Tim Polsek Tengah Ilir. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, MT (43), melaporkan bahwa kedua tersangka telah memanen sawit di kebunnya tanpa sepengetahuannya.

 

Kejadian bermula saat anak korban melaporkan bahwa sawit di kebun mereka sudah dipanen oleh orang lain yaitu kedua pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tengah Ilir langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diketahui berada di Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Jum’at(12/07/2024).

Baca Juga :  Peran Penting Pendim Dalam TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute di Desa Teluk Kuali dan Malako Intan

 

Tanpa menunggu waktu lama, personel Polsek Tengah Ilir langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi tersebut. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Tengah Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Sertu Wen Levi Bantu Petani Rawat Tanaman Gambas dan Kacang Panjang

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tengah Ilir, AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H., menyatakan, “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menangani setiap laporan tindak pidana. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum di lingkungan mereka.”

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-123, Kodim 0416/Bute Bangun MCK di MI Nurul Falah

 

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kriminal dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.***