Tiga Pengguna Dan Pengedar Narkoba Berhasil Di Ringkus Satresnarkoba Polres Merangin

Avatar

Infonegerijambi.com, Merangin – Sat Reserse Narkoba Polres Merangin meringkus 3 pelaku pengguna dan pengedar narkoba, Kamis (2/11/2)

Ketiga pelaku yakni SP (42), warga Simpang Lintas, Desa Jelatang, RP (31) warga desa pamenang, dan M. IR (42) warga Desa Pamenang, Kecamatan Pamenang

Informasi yang diperoleh, Ketiga pelaku itu diamankan dilokasi yang berbeda di wilayah Kab. Merangin

Baca Juga :  Tim Wasev Tinjau Program TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute di Desa Teluk Kuali dan Malako Intan

Dari pelaku SP, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah paket plastik klip yang isi nya kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 unit HP Android dan uang sejumlah Rp. 1500.000

Sedangkan dari pelaku, RP dan M. IR, Polisi mengamankan 1 buah plastik klip yang isi nya kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, 2 unit Hp Android dan 2 unit sepeda motor

Baca Juga :  Heboh..!! Warga Bajubang Meninggal Dunia Saat Mancing Di KM 39 Mestong

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini atas informasi yang diperoleh dari warga masyarakat

Baca Juga :  Kapolda Jambi Ikuti Apel Kasatwil Tahun 2023 Di Jakarta

Berdasarkan informasi itu, kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan

“Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya

Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika..***

ADM