Di duga PT. IKU langgar Ketentuan Keputusan Presiden Terkait penaman Kelapa Sawit Di Bibir Sungai 

Avatar
Perkebunan kelapa sawit PT. IKU

Infonegerijambi.Com, Batang Hari – Di duga Perkebunan kelapa sawit PT. IKU didalam kawasan Desa Olak kecamatan Muara bulian kabupaten Batang hari Provinsi Jambi.

Telah melalukan perusakan pada sempadan sungai (Bufferzone) dengan cara Menanam kelapa sawit Di tepian bibir sungai, dengan jarak dari bibir sungai lebih kurang 2,5 Meter. Minggu 08/10/2023.

Baca Juga :  Cek kesiapan Pos Pangamanan dan Pos Pelayanan OPS Lilin 2023 Wilkum Polres Tebo

Hal ini Jelas melanggar Tata Ruang Wilayah (TRW) yang berdampak terhadap kelangsungan Ekosistem lingkungan, terutama Ekosistem sungai.

Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan, bahwa Area Sempadan Sungai tidak boleh ada Aktivitas baik Pemukiman, Perkebunan, Industri dan lain sebagainya.

Zam-zami kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang hari, “Saat di konfirmasi terkait hal ini, mengatakan, “Perusahaan tidak boleh menanam kelapa Sawit di sempadan sungai, Bagi sungai kecil batas Sempadan sungai adalah 50 meter, sementara sungai besar adalah 100 meter, ” Ujarnya.

Baca Juga :  Plt. Sekda Tebo Pimpin Rapat Koordinasi Perizinan PKKPR Non-Berusaha

Sementara itu, Humas perkebunan PT IKU di saat hubungi melalui whatsapp nya, menyampaikan Terkait penanaman kelapa sawit di sempadan Sungai.

Baca Juga :  Afriansyah Dikabarkan Mundur Dari Bakal Calon Bupati Tebo, Ini Kata Ketua Tim Cakra

Iya menyampaikan! ,”Terima kasih Pak itu

Sudah program dan sudah realisasi masuk HCV. Ini sudah di monitor oleh Tim Terpadu Pemda Batang Hari setahun yg lalu.

Terima kasih atas kerja samanya Pak, semoga ke depannya kita tingkatkan lagi kerja samanya, “tulisnya.

Tim Redaksi