Satpas Polres Tanjab Timur Laksanakan Uji Praktik SIM C dengan Skema Sirkuit Baru

Avatar
Domomentasi Satpas Polres Tanjab Timur Laksanakan Uji Praktik SIM C dengan Skema Sirkuit Baru, Senin (14/8/23). FOTO : Humas RTT

Infonegerijambi.com TANJAB TIMUR – Satpas Polres Tanjab timur melaksanakan uji praktik Motor dengan skema praktik baru untuk kali pertama di lintasan berbentuk S.

Dimana sebelumnya lintasan ujian praktik SIM berbentuk angka 8 ini telah diubah dari manuver menjadi berbentuk huruf S. Tidak ada lagi lintasan berbentuk zig-zag.

Kapolres Tanjab Timur melalui Kasat lantas Polres Tanjab Timur IPTU Agung Prasetyo S.Tr.K, SIK mengatakan salah satu tujuannya untuk mempermudah birokrasi pelayanan, terutama dalam ujian praktik permohonan SIM C.

Baca Juga :  Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri

“Gunanya adalah mempermudah agar masyarakat dapat mengikuti ujian dengan lebih mudah tapi tidak mengurangi kualitas tentang penguasaan kompetensi mengemudi itu sendiri,” ujarnya, Senin (14/8/23).

Lanjutnya Agung mengatakan pada uji praktik skema praktik baru ini juga tanpa mengurangi tingkat kesulitan yang seharusnya dihadapi dalam ujian.

“Diharapkan tingkat kelulusan ujian praktik SIM dapat meningkat, sekaligus menciptakan pengemudi yang lebih terampil dan bertanggung jawab di jalan raya,” tuturnya.

Baca Juga :  Pecah, Ribuan Massa Hadiri Deklarasi Mas Zul

Begitupun dengan perluasan lebar lintasan diharapkan peserta dapat menunjukkan kemampuan berkendara dengan lebih baik dan lebih aman.

“Karena yang paling penting adalah bukan bagaimana skill mengemudi, karena itu sudah keharusan, tapi perilaku di jalan sehingga diharapkan masyarakat lebih tertib dalam berlalulintas,” ujarnya.

Agung menjelaskan, pengujian praktik lapangan dilaksanakan dengan cara peserta uji menjalankan kendaraan melintasi rangkaian lintasan yang tidak terputus sebagai simulasi situasi kondisi dan hambatan guna mengukur kemampuan dalam menguasai laju kendaraannya, yaitu:

Baca Juga :  Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Peti Di Batang Pelepat Dan Berkoordinasi Dengan Dinas Terkait

a. Uji pengereman/keseimbangan

b. Uji u Turn menghindari hambatan

c. Uji tikungan kombinasi

d. Uji rem menghindar

“Uji praktik Motor dengan skema praktik baru ini telah diberlakukan di seluruh Indonesia mengacu pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penerbitan SIM terutama SIM C,” tandasnya.

Tim Redaksi infonegerijambi.com