Fraksi Golkar Minta Pemkab Tebo Benahi Pelayanan RSUD, Optimalkan PAD dan Percepat Infrastruktur

Avatar
Anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Fraksi Partai Golkar, H. Ngatiran, S.E., ( INJ/Ist)

TEBO – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tebo mendorong agar dana simpanan (deposito) SILPA dan BLUD RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo diprioritaskan ditempatkan di Bank Jambi sebagai bank pembangunan daerah.

Menurut Fraksi Golkar, langkah tersebut akan memperkuat permodalan Bank Jambi sekaligus meningkatkan dividen bagi Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tebo sebagai pemegang saham. Sementara mekanisme bagi hasil maupun bentuk kerja sama lainnya diminta disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Menuju Kota Layak Anak, Pemkab Tebo Gelar Rapat Evaluasi Awal

Pandangan akhir Fraksi Partai Golkar tersebut dibacakan oleh H. Ngatiran, SE, dalam rapat paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Aula Gedung Utama DPRD Kabupaten Tebo, Senin (6/7/2026).

Selain persoalan deposito BLUD, Fraksi Golkar juga meminta Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, terutama masih adanya pasien yang memilih pulang paksa. Manajemen rumah sakit didorong terus meningkatkan mutu pelayanan agar kepercayaan masyarakat semakin baik.

Baca Juga :  Aktivitas PETI di Sungai Masumai Kian Marak, Warga Nilai Pemilik Dompeng Terkesan Kebal Hukum

Di bidang pembangunan, Fraksi Golkar meminta Bapperida mengoptimalkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sehingga selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Khalis Mustiko: DPRD Siap Bersinergi dengan TNI untuk Keamanan dan Pembangunan Tebo

Fraksi Golkar juga mendukung rencana penyesuaian tarif PERUMDA Tirta Muaro sesuai Peraturan Gubernur Jambi. Pemerintah Kabupaten Tebo didorong segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaannya dengan tetap mengedepankan kemampuan masyarakat, asas keadilan, transparansi, dan peningkatan kualitas pelayanan.