MUARO JAMBI – Hampir satu tahun lamanya, berkas perkara dugaan perusakan rumah toko (ruko) di Jalan Bumi Perkemahan, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, terombang-ambing tanpa kepastian. Di satu sisi, korps adhyaksa menilai aksi pembongkaran gembok ruko bukan tindak pidana. Namun di sisi lain, alih-alih menghentikan perkara, jaksa justru terus-menerus mengembalikan berkas ke polisi.
Sikap mendua kejaksaan ini memantik tudingan miring. Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) mencium aroma tak sedap, serta dugaan kesengajaan menghambat penyidikan demi melindungi kepentingan bank pelat merah dan pemenang lelang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muaro Jambi, Bukhari, berkukuh bahwa berdasarkan kajian yuridis, unsur pidana dalam perkara yang melibatkan Bank Mandiri ini belum terpenuhi. “Berkas tersebut sudah kami kembalikan ke pihak Polsek Sungai Gelam untuk melengkapi berkas, mulai dari alat bukti, saksi, serta unsur lain,” kata Bukhari, Rabu (1/6/2026).
Anehnya, ketika ditanya mengapa kejaksaan tidak langsung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika memang yakin tak ada pidana, Bukhari berdalih pihaknya hanya menunggu dari penyidikan kepolisian.
Bahkan, Bukhari mengeluarkan argumen yang dinilai prematur dan berpotensi memotong jalannya penyidikan. Ia mengklaim pembongkaran paksa itu sah karena status kepemilikan aset telah beralih melalui mekanisme lelang resmi. “Terkait perusakan gembok ruko itu kan tidak ada pidananya. Karena (ruko) itu kan sudah milik mereka yang menang lelang,” cetusnya.




