Pihak Polsek juga membeberkan bahwa minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi dan disita, termasuk gembok yang dirusak dan dipotong. Sementara alat perusakan berupa gerinda, hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) karena disembunyikan pihak terlapor.
Dua sikap yang bertolak belakang antara polisi dan jaksa ini memicu kritik tajam dari elemen sipil. Bidang Investigasi LSM GAN, Ridho D, menilai ada skenario tebang pilih yang dipertontonkan untuk melindungi kekuatan korporasi keuangan dan pemenang lelang dengan mengorbankan hak-hak warga negara kecil.
“Kami menduga kasus ini terkesan disengaja untuk dihambat. Kami meminta Kejari Muaro Jambi untuk berperilaku adil dalam kasus ini. Jangan sampai pilih kasih terhadap pelapor ataupun terlapor,” tegas Ridho.
Kini, bola panas kembali berada di tangan Kejari Muaro Jambi. Jika pengadilan saja sudah menyatakan penetapan tersangka itu sah demi hukum, publik kini bertanya-tanya dalam standar hukum apa yang sebenarnya dipakai jaksa hingga menganggap perusakan itu legal?




