Eksekusi sepihak itu sendiri tercatat dihadiri oleh pemenang lelang, perwakilan Bank Mandiri, dan Ketua RT setempat. Satu-satunya pihak yang absen adalah debitur alias pemilik ruko lama.
Sikap lembek kejaksaan berbanding terbalik dengan ketegasan pihak Polsek Sungai Gelam. Di internal kepolisian, kasus ini dipandang memiliki fondasi hukum yang sangat kokoh. Status tersangka yang telah ditetapkan polisi bahkan sudah lolos dari ujian paling krusial dalam hukum acara pidana ialah gugatan praperadilan.
“Kami sudah menetapkan sebagai tersangka itu sudah sah di pengadilan, karena mereka sudah mengikuti praperadilan. Alhamdulillah-nya kita menang,” ujar pihak Polsek Sungai Gelam yang menolak diungkap identitasnya, Kamis (2/7/2026).
Pihak Polsek Sungai Gelam menegaskan, penetapan tersangka bukan hasil tebak-tebakan. Polisi telah memeriksa sederet saksi ahli lintas sektoral, mulai dari ahli pidana, ahli perdata, ahli ekonomi, hingga ahli lelang dari Kementerian Keuangan. Gelar perkara pun telah dilakukan berjenjang hingga ke tingkat Polda Jambi.
Pihak kepolisian juga mempertanyakan logika hukum kejaksaan yang menganggap pemenang lelang bebas mengeksekusi aset secara sepihak tanpa penetapan pengadilan. Jika logika jaksa dibenarkan, maka hukum rimba berpotensi legal di Indonesia.
“Kalau memang mereka (kejaksaan) bilang tidak cukup unsur, berarti artinya setiap orang pemenang lelang besok-besok boleh main tabrak-tabrak aja ruko hasil menang lelang tanpa persetujuan pengadilan. Karena kita ini negara hukum,” kata pihak Polsek.




