TEBO – Komisi I DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait berbagai persoalan yang terjadi di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Senin (25/5/2026).
RDP tersebut digelar menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, perusakan aset, pungutan liar hingga dugaan penjualan tanah kas desa oleh Pemerintah Desa Bukit Pemuatan.
Rapat berlangsung di ruang Komisi I DPRD Tebo dan dihadiri sejumlah instansi terkait. Tampak hadir Inspektorat Kabupaten Tebo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), KPHP, Bagian Hukum Setda Tebo, Camat Serai Serumpun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat Desa Bukit Pemuatan.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah keluhan dan meminta adanya tindak lanjut terhadap persoalan yang terjadi di desa mereka.
Sementara pihak pemerintah desa diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai laporan yang disampaikan warga.
Pelaksanaan RDP juga menjadi perhatian publik karena Kepala Desa Bukit Pemuatan hadir didampingi kuasa hukum. Kehadiran pendamping hukum itu pun memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat yang mengikuti jalannya rapat.
Komisi I DPRD Tebo menyatakan RDP digelar sebagai upaya menampung aspirasi masyarakat sekaligus mencari kejelasan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di Desa Bukit Pemuatan.
Hingga rapat berakhir, DPRD bersama instansi terkait masih akan melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.***




