Sungai Merangin Kembali Dipenuhi Dompeng, Warga Soroti Lemahnya Penindakan

Avatar
Kondisi aliran Batang Merangin di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, yang diduga menjadi lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan dompeng lanting. (INJ/Arie)

MERANGIN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah daerah telah berulang kali mengeluarkan imbauan larangan, aktivitas dompeng lanting di aliran Batang Merangin tepatnya di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, dilaporkan masih terus beroperasi.

Pantauan di lapangan pada Kamis (21/05/2026), terlihat beberapa rakit dompeng beraktivitas di aliran sungai. Mesin penyedot pasir dan material diduga digunakan untuk mencari kandungan emas di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Perayaan Imlek 2576, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B Siregar kunjungi Vihara

Saat awak media melakukan penelusuran, sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas PETI itu bukan hal baru. Bahkan, warga menyebut para pelaku tetap bekerja seperti biasa meskipun sudah ada larangan dari pemerintah.

“Masih jalan terus, Pak. Seolah-olah tidak takut,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Baca Juga :  KPU Jambi Batalkan Debat Ketiga Pilgub Jambi

Warga tersebut juga mengaku mengetahui salah satu pemilik rakit dompeng yang beroperasi di lokasi. Namun masyarakat memilih enggan terbuka karena khawatir menimbulkan persoalan di lapangan.

Menurut warga, imbauan Bupati Merangin, H. M. Syukur, agar aktivitas PETI dihentikan dinilai belum memberikan efek jera terhadap para pelaku tambang ilegal.

Baca Juga :  Perkuat Sinkronisasi Pusat–Daerah, Bupati Tebo Hadiri Rakornas Nasional di Jakarta

Aktivitas PETI di aliran Batang Merangin sendiri dikhawatirkan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai, hingga mengganggu ekosistem di sekitar kawasan bantaran sungai.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Pamenang tersebut.***