Sorot  

Diduga Langgar Permendikbud, Pungutan Berkedok Komite Masih Terjadi di SMA dan SMK Di Tebo

Avatar
Ilustrasi (INJ/Andrey)

TEBO – Dugaan praktik pungutan di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Kabupaten Tebo kembali mencuat ke permukaan. Kendati aturan pemerintah secara jelas melarang penarikan biaya dari peserta didik, sejumlah sekolah disinyalir masih memungut dana dari orang tua melalui mekanisme komite sekolah.

Pungutan tersebut diduga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan menarik pungutan yang bersifat wajib, melainkan hanya boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela.

Baca Juga :  PETI di Tanjung Gagak Kian Menggila, Dua Excavator Diduga Beroperasi Bebas

Di lapangan, praktik pungutan ini disebut telah berlangsung cukup lama. Meski dikemas sebagai hasil kesepakatan bersama, orang tua siswa mengaku berada dalam posisi sulit untuk menolak. Pasalnya, nominal yang harus dibayarkan telah ditentukan, sehingga sumbangan tersebut dinilai lebih menyerupai kewajiban.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Wakil Ketua Koperasi Kelapo Mandiri Oleh SAD di Batanghari, Polsek Maro Sebo Ulu Mulai Lidik

“Disebutnya sumbangan, tapi jumlahnya sudah ditetapkan. Kalau tidak ikut, anak kami merasa tertekan di sekolah,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, khususnya Pasal 12, menegaskan bahwa komite sekolah hanya dapat menghimpun dana dalam bentuk bantuan dan sumbangan yang bersifat sukarela. Ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan memunculkan dugaan adanya pelanggaran serta penyalahgunaan peran komite sekolah.

Baca Juga :  Iman Tewas Usai Dituduh Curi Sawit, Warga dan Keluarga Beri Keterangan Berbeda

Atas persoalan ini, masyarakat meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SMA dan SMK negeri di Kabupaten Tebo. Transparansi pengelolaan dana pendidikan, termasuk aliran dana yang dipungut dari orang tua siswa, dinilai perlu dibuka secara terang benderang.