Sorot  

Diduga Langgar Permendikbud, Pungutan Berkedok Komite Masih Terjadi di SMA dan SMK Di Tebo

Avatar
Ilustrasi (INJ/Andrey)

Tak hanya itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga didesak untuk turun tangan. Penyelidikan dinilai penting guna memastikan apakah praktik tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Proyek Turap 20 Miliar Anggaran BPBD 2025 Tidak Mematuhi K3, Kajian Amdal Dipertanyakan

Jika terbukti, sanksi tegas diharapkan dapat diberlakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan hak peserta didik.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bebas dari tekanan ekonomi bagi orang tua dan siswa. Pembiaran terhadap dugaan pungutan berkedok komite dikhawatirkan hanya akan memperlemah wibawa regulasi dan mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Baca Juga :  Bakal Calon Bupati Tebo, Afriansyah Taaruf Penuhi Undangan Ketua DPP PKB, Taaruf Bersama Bacakada Zona II Sumatera

Kini, publik menanti langkah nyata dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan aparat terkait: menertibkan praktik yang menyimpang atau membiarkan persoalan serupa terus berulang.***