MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Merangin berhasil mengamankan Ibnu Hisyam (22), warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap. Ia diduga sebagai pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan Nabil Alfaruk (16) mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban bersama rekannya Yohan tengah mengendarai sepeda motor dan bertemu seseorang tak dikenal di kawasan Simpang Teluk Wang, Desa Biuku Tanjung. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Benar, tersangka sempat melakukan perlawanan saat diamankan, namun berhasil kita tangkap. Dari penggeledahan ditemukan satu bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang kirinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly S.Sy., M.H. menjelaskan bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya karena ingin balas dendam. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi, tersangka, dan korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Kolonel Abunjani Bangko, sementara pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Merangin.
Pelaku dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***




