Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang bersangkutan, petugas bergerak ke Dusun Empelu. BJ kemudian berhasil diamankan di sebuah warung pada Senin malam.
Usai penangkapan, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu lembar STNK kendaraan roda dua, satu lembar surat keterangan leasing, satu buah kunci remot cadangan sepeda motor, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna merah.
Polres Bungo Proses Kasus Sesuai Hukum
Plt Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026), menyampaikan bahwa terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo.
Ia menjelaskan, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan perkara tersebut.
Penyidik juga masih memeriksa korban dan sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan serta mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Polisi Imbau Warga Waspada Curanmor
IPTU Bambang JM turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor maupun tindak kejahatan lainnya.
Warga diimbau memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kondisi rumah dan barang berharga tetap terjaga.
“Apabila mengalami, mengetahui, atau menemukan adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), masyarakat diimbau segera menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat,” imbaunya.




