MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi mengamankan dua pria di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (11/10/2026). Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., menerangkan bahwa informasi warga menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba kemudian mendatangi kawasan yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan pemantauan di sebuah bekas rumah berbentuk gubuk.
Saat petugas berupaya mengejar target operasi, orang yang menjadi sasaran dilaporkan melarikan diri. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang berdasarkan keterangan awal diduga hendak membeli sabu.
Kedua pria itu masing-masing berinisial T (50), warga Desa Sengeti, dan O (31), warga Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menyita dua unit telepon seluler berbasis Android. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, keduanya mengaku memiliki rencana untuk membeli narkotika jenis sabu.
Setelah diamankan, kedua pria tersebut dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan tes urine melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Muaro Jambi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung amphetamine.




