News  

BRI Rimbo Bujang Ingatkan Nasabah Waspadai Modus Voice Phishing, Jangan Berikan Kode OTP

Avatar
Ilustrasi imbauan BRI BO Rimbo Bujang kepada nasabah agar mewaspadai modus penipuan melalui panggilan telepon / voice phishing. (INJ/Ist)

Lima Langkah Menghindari Penipuan Melalui Telepon

Untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan perbankan, BRI mengimbau masyarakat menerapkan sejumlah langkah pencegahan berikut.

Pertama, lindungi seluruh informasi rahasia perbankan.

Nasabah tidak boleh memberikan PIN, password, kode OTP, maupun informasi pribadi lainnya kepada siapa pun, termasuk orang yang mengaku sebagai petugas bank.

Kedua, jangan mudah percaya dengan panggilan yang mengatasnamakan BRI.

Baca Juga :  Dugaan PETI dan Dua Alat Berat di Koto Rayo, Aliansi Pemuda-Mahasiswa Minta Kejelasan

Apabila menerima telepon mengenai transaksi mencurigakan, pemblokiran rekening, atau persoalan keamanan, nasabah diminta tidak terburu-buru mengikuti instruksi penelepon.

Ketiga, lakukan verifikasi melalui saluran resmi.

Segera akhiri panggilan apabila menemukan indikasi mencurigakan. Selanjutnya, pastikan kebenaran informasi dengan menghubungi layanan resmi BRI atau mendatangi kantor cabang terdekat.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Silaturahmi Bersama Tokoh Agama Katolik se-Provinsi Jambi

Keempat, pantau aktivitas rekening secara berkala.

Nasabah dianjurkan memeriksa riwayat transaksi melalui aplikasi BRImo dan mengaktifkan notifikasi transaksi agar setiap aktivitas keuangan dapat dipantau.

Kelima, segera laporkan indikasi penipuan.

Jika terlanjur memberikan informasi rahasia kepada pihak lain atau menemukan transaksi yang tidak dikenal, nasabah sebaiknya segera menghubungi BRI untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tebo Gelar Donor Darah dan KB Gratis

Gunakan Kanal Resmi BRI

Selain mengingatkan mengenai keamanan data, BRI juga mengimbau masyarakat agar hanya mengunduh dan memperbarui aplikasi perbankan melalui sumber resmi.

Nasabah diminta tidak sembarangan membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirimkan oleh pihak tidak dikenal, meskipun pengirimnya mengaku sebagai petugas bank.