Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM menjelaskan, kasus pencurian kendaraan tersebut diketahui terjadi sehari sebelumnya, yakni pada Senin (28/9/2026), di kawasan Jalan Berok Jembatan Lama, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Untuk kedua terduga pelaku beserta barang bukti satu unit mobil jenis Isuzu Panther diamankan di Polsek Bathin II Pelayang.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Tim Klewang Polresta Padang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.
Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku diproses untuk kepentingan penyidikan dan dikenakan Pasal 476 KUHP. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Tim Klewang Polresta Padang sesuai dengan wilayah hukum dan proses penyidikan kasus pencurian kendaraan tersebut.***




