Dalam aksi tersebut, AMBPM menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin untuk menyelesaikan secara transparan persoalan dugaan jual beli jabatan kepala sekolah dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Kedua, mendorong Kepala Dinas Pendidikan untuk membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
AMBPM juga meminta agar pihak-pihak yang terbukti terlibat diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta marwah Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Usai menyampaikan orasi, perwakilan massa diterima Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Indra Mashuri, di ruang Kepala Dinas. Dalam pertemuan tersebut, Indra disebut menyatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan AMBPM kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Gondo meminta agar seluruh tuntutan yang disampaikan massa diteruskan kepada Kepala Dinas tanpa perubahan. AMBPM memberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam untuk memperoleh tanggapan dan langkah nyata dari pihak terkait.
“Tolong sampaikan kepada Kadis, jangan ditambah dan jangan dikurangi. Kami beri tenggat waktu 7 x 24 jam. Jika tidak ada jawaban dan tindakan nyata, kami akan kembali menggelar Aksi Jilid 3,” tegas Gondo.
Aksi Jilid 2 AMBPM berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan dan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Merangin.***




