Satresnarkoba Polres Kerinci Bongkar Jaringan Sabu Sumbar–Jambi, Seorang PNS Ikut Diamankan

Avatar
Petugas Satresnarkoba Polres Kerinci bersama sejumlah warga melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti di kawasan Perkebunan Teh Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, usai penangkapan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu. (INJ/Ist)

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Polres Kerinci Bagikan 300 Bendera Merah Putih ke Pengendara, Dukung Gerakan Nasional Jelang HUT RI ke-80

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.***