Dari pengungkapan awal tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,55 gram yang disimpan dalam kotak peluru senapan angin di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi.
Kurir Ditangkap di Pelompek
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dari pemeriksaan telepon genggam milik tersangka, diketahui bahwa Z mendapat perintah langsung dari bandar di Padang untuk mengantarkan sabu kepada tersangka N alias H di wilayah Sungai Penuh.
Saat menyadari dirinya dibuntuti petugas, Z diduga sempat membuang sebagian barang bukti di sepanjang jalan kawasan perkebunan teh Kayu Aro. Namun upaya tersebut tidak berhasil menghilangkan jejaknya dan petugas tetap berhasil mengamankan tersangka.
Pada waktu yang hampir bersamaan, petugas juga menangkap tersangka N alias H di kawasan ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Dalam pemeriksaan, ia mengakui berperan sebagai “penempel” atau pihak yang menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan untuk diambil pembeli.
41 Paket Sabu Ditemukan di Kebun Teh
Setelah memperoleh pengakuan dari para tersangka, tim Satresnarkoba melakukan penyisiran di kawasan Bedeng 8, Perkebunan Teh Kayu Aro, lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan barang bukti.
Hasilnya, petugas menemukan 41 paket sabu tambahan dengan berat bruto sekitar 14,7 gram.
Dari pengungkapan kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Sabu seberat 15,25 gram bruto;
- Satu kotak peluru senapan angin;
- Dua unit telepon genggam;
- Dua unit sepeda motor.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




