KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga beroperasi lintas provinsi antara Sumatera Barat dan Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, salah satunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta menyita belasan gram sabu siap edar.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba AKP Yandra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim berdasarkan informasi dan pemantauan aktivitas mencurigakan melalui media sosial.
“Awalnya kami mendeteksi aktivitas mencurigakan melalui media sosial, kemudian dilakukan teknik undercover buy atau pembelian terselubung. Dari situ kami berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, termasuk kurir dan pelaku yang bertugas menempatkan barang,” ujar AKP Yandra.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (56), seorang karyawan swasta asal Kota Padang, Sumatera Barat, dan N alias H (49), seorang PNS yang berdomisili di Kota Sungai Penuh.
Modus Tempel dengan Transaksi Online
Kasus ini bermula pada Jumat (12/6/2026) ketika petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN” yang diduga dikelola oleh bandar berinisial J di Kota Padang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sistem transaksi online. Pembeli memesan sabu melalui aplikasi WhatsApp, melakukan pembayaran melalui dompet digital DANA, kemudian menerima foto lokasi penyimpanan barang yang telah ditempel di titik tertentu.




