Ia menambahkan, pembagian alokasi pinjaman daerah harus mengedepankan asas pemerataan pembangunan antarwilayah, sehingga manfaat pinjaman PT SMI tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Kabupaten Tebo.
Komisi III DPRD Tebo berharap Dinas PUPR-PR dapat mempertimbangkan rekomendasi tersebut dalam penyusunan prioritas kegiatan Tahun Anggaran 2026, sehingga penggunaan pinjaman daerah berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.***




