Pinjaman Rp46 Miliar Disorot, DPRD Tebo Minta VII Koto Ilir Jangan Dianaktirikan

Avatar

TEBO – Komisi III DPRD Kabupaten Tebo menyoroti rencana penggunaan pinjaman daerah dari PT SMI sebesar Rp46 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan.

Dalam hearing bersama Dinas PUPR-PR Tebo pada 7 April 2026, dewan meminta agar alokasi anggaran dibagi secara proporsional dan menyentuh wilayah yang membutuhkan, khususnya Kecamatan VII Koto Ilir.

Anggota Komisi III DPRD Tebo dari Fraksi Demokrat, Pahlepi, menegaskan bahwa dari total pinjaman Rp46 miliar tersebut, minimal Rp6 miliar harus dialokasikan untuk pembangunan jalan di Kecamatan VII Koto Ilir.

Baca Juga :  RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Area Tambang PT A4 dan Perkebunan Sawit milik Darmo Phang

Pahlepi menilai wilayah tersebut masih membutuhkan perhatian serius dalam hal infrastruktur, khususnya jalan.

Menurut Pahlepi, alokasi tersebut penting untuk memastikan pemerataan pembangunan serta meningkatkan konektivitas antarwilayah yang berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Wartawan Tebo Kecewa, Kecam Larangan Liputan oleh Sekda

“Minimal Rp6 miliar harus dialokasikan ke VII Koto Ilir agar pembangunan merata dan manfaat pinjaman daerah benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Pahlepi usai hearing LKPJ Bupati Tebo Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas PUPR-PR.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD Tebo lainnya dari Fraksi Demokrat, Ahmad Faisol.

Dia menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut. Ia menilai angka Rp6 miliar merupakan alokasi yang realistis sesuai kebutuhan di lapangan.

Baca Juga :  Lewat Media Sosial, Ketua DPRD Tebo Serukan Kebersamaan di Tahun Baru 2026

Menurutnya, kondisi jalan di Kecamatan VII Koto Ilir masih memerlukan peningkatan kualitas untuk menunjang mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sudah sewajarnya ada porsi yang jelas untuk VII Koto Ilir. Minimal Rp6 miliar itu rasional agar pembangunan jalan bisa benar-benar terlaksana,” kata Ahmad Faisol.