“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang berlaku,” ujar Panji dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada wartawan, Kamis.***
Dua Warga Tebo Ditangkap di Bungo, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu
Rekomendasi untuk kamu

Terkait penolakan visum oleh keluarga korban sebelumnya, Hambali menjelaskan hal tersebut terjadi karena pihak keluarga…

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial W mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan…

Dari informasi yang dihimpun, korban diduga mengakhiri hidupnya akibat terlilit utang sebesar Rp16 juta. Baca…

