Dua Warga Tebo Ditangkap di Bungo, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu

Avatar
Ilustrasi. (INJ)

BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang terduga pelaku. Penindakan tersebut berlangsung pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, Ipda Ridho Novriandinata, bersama tim setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di area belakang tempat hiburan karaoke di Jalan Jenderal Sudirman KM 2.

Baca Juga :  Di akhir Tahun 2023, Polres Merangin Musnahkan Ribuan Botol Miras

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial H (27), berstatus mahasiswa, dan A (25), seorang petani. Keduanya diketahui merupakan warga Dusun Tuo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Petugas melakukan penangkapan saat kedua terduga pelaku berada di depan sebuah rumah kos yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi.

Baca Juga :  Temuan Ribuan Liter BBM Ilegal Beserta 3 Armada Tangki Industri di Eks PT JNE Kini Dalam Penguasaan Kurator

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 21,33 gram. Selain itu, diamankan pula dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Baca Juga :  Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Memulai Operasi Patuh Siginjai 2024

Kapolres Bungo melalui Kasat Narkoba AKP Panji Lazuardi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika.