Komisi III DPRD Tebo Akan Turun Lapangan Awasi Penanganan Lubang Tambang

Avatar
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bersama perwakilan PT Anugerah Alam Andalas Andalan. (INJ/Ist)

TEBO – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, menegaskan bahwa PT Anugerah Alam Andalas Andalan (PT A4) wajib bertanggung jawab secara hukum atas keberadaan lubang bekas galian tambang batubara yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan di Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim 0416/Bute Pacu Peningkatan Jalan di Desa Malako Intan

Dimas menegaskan, keterlibatan subkontraktor dalam aktivitas pertambangan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan tetap melekat pada PT A4 sebagai penanggung jawab utama kegiatan tambang.

“Dalam rapat dengar pendapat sudah sangat jelas. Pihak perusahaan mengakui bahwa lubang tersebut merupakan bekas aktivitas tambang mereka. Subkontraktor hanya menjalankan pekerjaan teknis, sementara tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada pemegang IUP,” ujar Dimas dengan tegas.

Baca Juga :  HUT ke-26 Kabupaten Tebo: Sinergi DPRD dan Pemkab Diperkuat Lewat Paripurna Istimewa

Ia juga mengkritisi kehadiran perwakilan perusahaan dalam RDP yang hanya diwakili oleh calon Kepala Teknik Tambang (KTT), bukan pejabat KTT definitif sebagaimana diminta DPRD. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan kurangnya keseriusan perusahaan dalam menyikapi persoalan yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Akhirnya Proses Lidik Dugaan Penyelewengan Dana Desa Oleh Kades Pagar Puding Lama Tebo Naik Ke Tahap Sidik

“Persoalan ini bukan sekadar administrasi atau teknis internal perusahaan. Ini menyangkut keselamatan publik. Maka seharusnya perusahaan hadir dengan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan,” kata Dimas usai rapat, Selasa (20/1/2026).