TEBO – Pekerjaan pembangunan turap di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, dengan nilai anggaran mencapai Rp20,4 miliar yang dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari (PBB) melalui kerja sama operasi (KSO) bersama PT Selaras Restu Abadi (RSA), belum rampung sesuai dengan jadwal kontrak yang telah ditetapkan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Herwandi, membenarkan bahwa masa kontrak proyek tersebut seharusnya berakhir pada 30 Desember 2025. Namun hingga batas waktu tersebut, masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan, yakni pemasangan reged beton sepanjang kurang lebih 20 meter.“
Kami akui masih ada bagian pekerjaan yang belum tuntas. Meski demikian, pihak pelaksana tetap berupaya menyelesaikannya,” ujar Herwandi, Rabu (31/12/2025).
Terkait keterlambatan tersebut, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai mekanisme perhitungan denda yang akan dikenakan kepada pihak rekanan sesuai ketentuan kontrak.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo turut melakukan pendampingan terhadap kegiatan ini atas permintaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo. Dalam proses pendampingan tersebut, Kejari secara aktif memberikan catatan dan masukan sebagai bentuk pengawasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurachman, menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan jajarannya dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme. Setiap potensi permasalahan disampaikan secara terbuka dalam forum evaluasi, baik secara lisan maupun tertulis.





