Viktor Gunawan Dituntut 5 Tahun Penjara, Pejabat BNI 3 Tahun atas Kasus Korupsi Kredit PT PAL

Avatar

Eks Pejabat BNI Dituntut 3 Tahun

Rais Gunawan, eks SKM BNI Palembang, dituntut:

  • 3 tahun penjara
  • Denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan
  • Rais tidak dibebankan kewajiban uang pengganti.
  • Modus Korupsi

Dalam dakwaan, para terdakwa bersama dua pihak lain yang belum disidangkan, yakni Bengawan Kamto (Komisaris Utama PT PAL) dan Arief Rohman (Komisaris PT PAL), diduga memanipulasi dokumen persyaratan kredit investasi dan modal kerja yang diajukan ke Bank BNI pada 2018–2019.

Baca Juga :  Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Jambi Mulai Disidangkan, Empat Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

Dana kredit tersebut disebut digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar.

Baca Juga :  Refleksi Hari Lahir Pancasila: Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila Masih Menjadi Tantangan Bangsa

Sidang Berlanjut

Baca Juga :  Warnai Aku Tuhan Oleh alhendra dy

Sidang akan dilanjutkan pada 15 Desember 2025 dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa dan penasihat hukum.***