Viktor Gunawan Dituntut 5 Tahun Penjara, Pejabat BNI 3 Tahun atas Kasus Korupsi Kredit PT PAL

Avatar

Eks Pejabat BNI Dituntut 3 Tahun

Rais Gunawan, eks SKM BNI Palembang, dituntut:

  • 3 tahun penjara
  • Denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan
  • Rais tidak dibebankan kewajiban uang pengganti.
  • Modus Korupsi

Dalam dakwaan, para terdakwa bersama dua pihak lain yang belum disidangkan, yakni Bengawan Kamto (Komisaris Utama PT PAL) dan Arief Rohman (Komisaris PT PAL), diduga memanipulasi dokumen persyaratan kredit investasi dan modal kerja yang diajukan ke Bank BNI pada 2018–2019.

Baca Juga :  Sawit Buruh Panen Diduga Dirampas, Nama Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Disebut Terlibat

Dana kredit tersebut disebut digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar.

Baca Juga :  IAI Tebo Bekali Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja Lewat PLP dan Magang 2025

Sidang Berlanjut

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Pangkas Dana TKD, Anggaran Sungai Penuh dan Kerinci turun di tahun 2026

Sidang akan dilanjutkan pada 15 Desember 2025 dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa dan penasihat hukum.***