Edarkan Sabu di Merangin, Bandar Asal Sarolangun Ditangkap Polisi

Avatar
Tersangka bandar sabu-sabu yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti yang di amankan. (INJ/Ist)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari rekannya yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan. Ia juga mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkotika tersebut di wilayah hukum Polres Merangin.

Baca Juga :  “Semangat Gotong Royong: Muara Pangi Benahi Jalan Utama Desa

“Tersangka mengaku membeli sabu-sabu sebanyak 30 gram dengan harga Rp19.500.000. Pembayaran dilakukan setelah barang tersebut habis terjual,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka MD, yang diduga memiliki jaringan cukup rapi dan terorganisir.

Baca Juga :  Coffee Morning Jadi Forum Diskusi, Kapolres Tebo: Kolaborasi Penegakan Hukum Bersama _CJS_

Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***