Pelaku ditangkap pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah menghabisi nyawa korban di dalam mobil dengan cara mencekik, memukul, serta membenturkan kepala korban sebelum membuang jasadnya ke sungai di bawah Jembatan Desa Tanjung Menanti.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia S.Tr.K., S.I.K menyampaikan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku. Proses hukum, katanya, akan dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.***




