Satreskrim Polres Bungo Mengamankan Wanita Berparas Cantik Yang Diduga Perdagangan Orang TPPO

Avatar

BUNGO, INFONEGERIJAMBI.COM – Tim TEKAB Satreskrim Polres Bungo mengamankan wanita berparas cantik yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) Senin 4 November 2024 sekira pukul 04:00 WIB.

 

Terduga pelaku berinisial MY (21) warga Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi di tangkap Tim TEKAB Satreskrim Polres Bungo di salah satu hotel di kawasan Jaya Setia Kota Muara Bungo. Pelaku MY diduga melakukan TPPO terhadap Korban sebut saja Bunga dengan menggunakan aplikasi Michat.

Baca Juga :  Meresahkan, Polsek Rimbo Bujang Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam

 

Dari tangan pelaku Tim TEKAB Satreskrim Polres Bungo menemukan uang tunai sebanyak Rp150. 000 ,-(seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y 91 C warna merah,dan 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A 1K warna merah,

Baca Juga :  Layanan Semakin Dekat, Nasabah BRI Rimbo Bujang Kini Bisa Tarik dan Setor Tunai di CRM Indomaret Tegal Arum

 

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom, melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur membenarkan adanya penangkapan seorang wanita terduga pelaku TPPO berinisial MY.

Baca Juga :  Konflik SAD DKB Dan SAD Sungai Abu Berakhir Damai, Supriyanto Sampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Kepolisian

 

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut, ” Sebut AKP M. Nur