Ungkap Pencurian Ternak, Polsek Tengah Ilir Amankan Dua Sapi dan Seorang Pelaku

Avatar

POLRES TEBO – Polsek Tengah Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Pelaku berinisial DR (21), ditangkap di Dusun Malako setelah diduga mencuri dua ekor sapi milik warga, 30 Mei 2025.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Plt.Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E.,M.E menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tengah Ilir setelah menerima dua laporan warga yang kehilangan hewan ternaknya.

Baca Juga :  Dandim 0416/Bute Tinjau Lokasi TMMD Ke-123 TA 2025 di Kecamatan Tebo Ulu

 

Kasus pertama terjadi pada Jumat tanggal 16 Mei 2025, Korban melaporkan bahwa 1 (Satu) Ekor Sapi Betina indukan miliknya hilang setelah diikat di Kebun Sawit milik keluarganya di Dusun Malako. Sebelumnya, pada Kamis sore, korban mengikat 3 (Tiga) indukan dan 5 (Lima) Anak Sapi. Keesokan paginya, Seekor indukan telah raib. Setelah dilakukan pencarian, sapi tersebut tidak ditemukan.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Demokrat Digelar, Cik Bur dan Lima Tergugat Tak Hadir

 

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025. DD mengikat Seekor Sapi di Kebun Sawit milik seorang warga bernama TM. Keesokan harinya, Sapi tersebut juga hilang.

 

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Tengah Ilir akhirnya menangkap pelaku berinisial DR pada Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah yang sama. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Ekor Sapi, Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor yang dipakai saat melakukan pencurian.

Baca Juga :  Deklarasi dan Daftar KPUD, Dilla - MT Gandeng UMKM

 

Pelaku kini ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian hewan/ternak, yang dapat diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.***