Langgar Netralitas, Oknum ASN Ini Jadi Temuan Bawaslu Merangin

Avatar

MERANGIN, INFONEGERIJAMBI.COM – Bawaslu Merangin gerak cepat tanggapi hebohnya ASN di Merangin diduga berpolitik. Setelah melalui proses, pelanggaran netralitas ASN itu jadi temuan Bawaslu Merangin.

 

Hal ini dikatakan Himun Zuhri, Ketua Bawaslu Merangin pada media ini, Minggu (6/10/2024). Setelah melalui penelitian dan pemeriksaan, ulah oknum ASN ini jadi temuan.

 

 

“Dilakukan proses penanganan pelanggaran. Awalnya kita telusuri. Kemudian hasil penulusuran kita jadikan temuan,” kata Himun.

 

Baca Juga :  AMBPM Akan Gelar Aksi Demo ke Kantor Bupati Merangin, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas

 

Setelah ditetapkan jadi temuan, Bawaslu kemudian melakukan klarifikasi. Klarifikasi itu dilakukan pada ASN tersebut, saksi dan pihak terkait pekan ini.

 

“Setelah kita melakukan kajian-kajian, apa ada pasal atau aturan yang dilanggar, maka kita rekomendasikan untuk diberi sanksi oleh BKN,” terangnya.

 

Bawaslu Merangin menetapkan pelanggaran netralitas tersebut jadi temuan pada Kamis (3/10/2024) kemudian menjadikan temuan itu jadi rekomendasi mengandung unsur pelanggaran netralitas pada Sabtu (5/10/2024)

 

Baca Juga :  Pentas Seni P5 dan Pelepasan Siswa Kelas III SMP Negeri 43 Merangin

Bawaslu Merangin meneruskan pelanggaran yang tertuang dalam surat 01/TM/BP/Kab/05.06/X/2024 ini dalam waktu dekat. Namun Dalam Jaringan (Daring) atau online, sudah dilakukan lewat surat elektronik atau email.

 

Pelanggaran Netralitas

Lantaran ini merupakan ranah pemilu, Bawaslu Merangin langsung ke BKN, bukan ke BKPSDMD Merangin.

 

“Apa nanti sanksi yang diberikan BKN, maka bupati selaku PPK akan mengeksekusinya. Kalau BKD mau proses sebagai pegawai, silahkan,” katanya

 

“Untuk pengawasan netralitas ini, di BKN,” sambungnya.

Baca Juga :  Kabut Asap! PW IWO Jambi Bagikan 2 Ribu Masker

 

Himun mengingatkan dengan tegas, agar ASN tidak melakukan pelanggaran netralitas. Baik saat berlangsung, hingga usai pilkada.

 

“Saat, sedang, setelah, tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran netralitas karena akan merugikan diri sendiri,” pungkasnya.

 

 

Sebagai informasi, seorang ASN di Merangin mengikuti kegiatan dan mengunakan APK berbentuk botol minuman dengan gambar salah satu kandidat di Pilbup Merangin 2024. Kegiatan ASN aktif itu menyebar di media sosial.