Gelapkan Sepeda Motor, Penjual Es Dawet di Tangkap Polisi

Avatar

TEBO – Kepolisian Sektor Tebo Tengah menangkap pelaku penggelapan sepeda motor di Pancuran Gading, Kelurahan Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Jambi.

 

“Pelaku yang diamankan adalah Sutrisno Bin Sugino, Dan Joko Suwono Bin Toha ,” ujar Kapolsek Tebo Tengah AKP Dedi T Manurung SH MH melalui PS. Kanit Reskrim Aipda Doma Hefriyanto SH, Selasa (16/05/2023).

Baca Juga :  Rehabilitasi Madrasah oleh Satgas TMMD Ke-123 Capai 65%

 

Ia menerangkan, penangkapan terhadap pelaku atas laporan Juanda Karta Wijaya (33 ), yang sepeda motor YAMAHA FIZ R  miliknya dipinjam yang bersangkutan, namun tidak kunjung dipulangkan.

Baca Juga :  Didampingi Puluhan Wartawan dan LSM, Azroni Cs Polisikan Oknum Manajemen Pegasus

 

“Pelaku ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya  tanpa perlawanan,” terang Aipda Doma

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi TSBU Bungo : Ini Penjelasan Dari Kejati Jambi

 

Saat ini kata Aipda Doma,” pelaku sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi guna menanggung perbuatannya.

 

“Kita jerat pelaku dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

SALPANDRI ( ANDREY )