NASIONAL – Keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi persoalan serius dalam sistem transportasi barang di Indonesia. Kendaraan yang beroperasi dengan dimensi maupun muatan melebihi ketentuan tersebut bukan hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur, termasuk jalan dan jembatan.
Selama ini, pengemudi kerap menjadi pihak pertama yang berhadapan dengan petugas ketika pelanggaran ODOL ditemukan di jalan raya. Padahal, persoalan tersebut tidak selalu hanya melibatkan orang yang berada di balik kemudi.
Dalam rantai distribusi barang, terdapat sejumlah pihak yang turut memiliki peran dan tanggung jawab, mulai dari perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, hingga pemilik barang yang menggunakan jasa transportasi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menegaskan bahwa penanganan kendaraan ODOL harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan yang dilihat Kamis (5/11/2026), Dudy menekankan bahwa tanggung jawab atas pelanggaran tidak semestinya hanya dibebankan kepada pengemudi.
“Tanggung jawab juga tidak boleh selalu berhenti pada pengemudi. Dalam ekosistem angkutan barang, terdapat perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai dengan ketentuan.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan ODOL membutuhkan pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan barang.




