Pasalnya, kelebihan muatan bisa berawal dari proses pemuatan di tempat asal. Sementara itu, pelanggaran dimensi kendaraan dapat berkaitan dengan modifikasi kendaraan maupun pihak yang memiliki dan mengoperasikannya.
Pengemudi memang menjadi pihak yang menjalankan kendaraan di jalan raya. Namun, penanganan pelanggaran juga perlu menelusuri siapa yang menentukan jumlah barang yang diangkut, siapa yang menyediakan kendaraan, serta apakah perusahaan memberikan instruksi sesuai kapasitas angkut yang diperbolehkan.
Pemilik barang pun tidak bisa luput dari perhatian. Keinginan mengangkut barang sebanyak mungkin dalam satu perjalanan berpotensi mendorong terjadinya kelebihan muatan apabila tidak memperhatikan batas daya angkut kendaraan.
Karena itu, pengawasan terhadap ODOL dinilai tidak cukup hanya dilakukan ketika truk sudah melintas di jalan raya. Pemeriksaan juga perlu menyasar lokasi pemuatan barang, perusahaan angkutan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas operasional kendaraan.
Penegakan Hukum dan Rencana Perluasan Sanksi
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Pasal 307 telah mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang melanggar ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, maupun dimensi kendaraan.
Namun, pemerintah kini mendorong penguatan regulasi agar penindakan tidak hanya menyasar pengemudi.
Dalam pembahasan bersama Komisi V DPR RI pada 30 September 2026, Kementerian Perhubungan menyampaikan usulan perluasan subjek pengenaan sanksi pelanggaran ODOL. Pihak yang menjadi perhatian antara lain pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang.




