Truk ODOL Jadi Ancaman di Jalan, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Avatar

Meski demikian, perluasan sanksi tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan rancangan undang-undang dan belum menjadi ketentuan baru yang berlaku.

Selain penguatan regulasi, pemerintah juga berupaya meningkatkan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi. Salah satunya dengan pengembangan ETLE HUB yang mengintegrasikan data kendaraan, kamera pengenal pelat nomor, serta teknologi penimbangan kendaraan untuk mendukung pengawasan secara elektronik.

Baca Juga :  Personil Polresta Jambi Dicek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : ini Komitmen Polri Bersih Dari Narkoba

Menuju Zero ODOL 2027

Target penerapan Zero ODOL pada 1 Januari 2027 menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah. Upaya tersebut membutuhkan konsistensi penindakan, pengawasan di lapangan, serta keterlibatan seluruh pihak dalam ekosistem angkutan barang.

Penertiban juga harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Jangan sampai pengemudi menjadi satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi, sementara perusahaan maupun pemilik barang yang turut berperan dalam terjadinya pelanggaran justru tidak tersentuh.

Baca Juga :  Sah..!!! APBD Provinsi Jambi 2025 Sebesar Rp 4.575 T.

Pada akhirnya, persoalan ODOL bukan sekadar kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi yang tidak sesuai ketentuan. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut keselamatan masyarakat, keberlangsungan infrastruktur jalan, serta tanggung jawab seluruh mata rantai distribusi barang.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo

Tanpa penegakan hukum yang menyentuh seluruh pihak terkait, upaya mewujudkan Zero ODOL berisiko hanya menjadi penertiban kendaraan di jalan raya tanpa menyelesaikan persoalan dari sumbernya.***