OTOMOTIF – Pemilik mobil hybrid berpeluang mendapatkan kemudahan berkendara di kawasan yang menerapkan aturan ganjil genap. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mendorong pemberian insentif tambahan bagi kendaraan elektrifikasi, termasuk kemungkinan pengecualian dari pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor pelat kendaraan.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji setelah melakukan pertemuan dengan pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).
Menurut Sarmuji, dukungan terhadap kendaraan elektrifikasi tidak harus selalu diberikan dalam bentuk keringanan pajak. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan berbagai fasilitas nonfiskal yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan kendaraan yang lebih efisien.
Dikutip dari pemberitaan detikOto, Kamis (22/10/2026), sejumlah opsi yang diusulkan meliputi pembebasan ganjil genap, kemudahan administrasi, serta penyediaan area parkir khusus bagi kendaraan tertentu.
Mobil Hybrid hingga PHEV Masuk Usulan Insentif
Selama ini, kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) telah memperoleh sejumlah fasilitas, termasuk pengecualian dari aturan ganjil genap di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kendaraan hybrid, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Range Extended Electric Vehicle (REEV) masih diusulkan untuk mendapatkan skema insentif tambahan.
Kemenperin menilai berbagai teknologi elektrifikasi tersebut memiliki potensi dalam mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Karena itu, pemerintah ingin merumuskan bentuk dukungan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis kendaraan.




