Selain insentif nonfiskal, Kemenperin turut membuka pembahasan mengenai kemungkinan pemberian insentif fiskal, seperti keringanan pajak. Namun, besaran fasilitas yang nantinya diberikan kepada kendaraan hybrid tidak harus sama dengan insentif bagi mobil listrik berbasis baterai.
Pemerintah berharap berbagai bentuk dukungan tersebut dapat membantu meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi sekaligus mendorong pertumbuhan industri otomotif dalam negeri.
Pemilik Mobil Hybrid Masih Harus Mengikuti Aturan
Bagi masyarakat yang saat ini menggunakan mobil hybrid, penting untuk memahami bahwa pembebasan ganjil genap masih sebatas usulan yang sedang didorong pemerintah.
Sebelum ada keputusan resmi dari otoritas yang berwenang, pemilik kendaraan hybrid tetap perlu mengikuti ketentuan lalu lintas yang berlaku di wilayah masing-masing, termasuk pembatasan ganjil genap di Jakarta apabila kendaraannya tidak termasuk kategori yang dikecualikan.
Jika nantinya disetujui, kebijakan tersebut berpotensi menjadi tambahan kemudahan bagi pengguna kendaraan elektrifikasi. Namun, waktu penerapan, cakupan kendaraan, dan persyaratan untuk memperoleh fasilitas itu masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Dengan demikian, usulan Kemenperin ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai perluasan insentif kendaraan elektrifikasi. Realisasinya akan bergantung pada hasil koordinasi dan penetapan aturan resmi oleh pihak yang memiliki kewenangan.***




