BUNGO – Jajaran Polres Bungo mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J.Y.
J.Y. diamankan petugas pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan aksi pencurian dengan kekerasan sebagaimana tercatat dalam LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Jumat (18/9/2026), sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasi kejadian berada di salah satu rumah di Perumahan Bungo Persada Indah, RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui bagian belakang. Setelah berada di dalam, pelaku diduga memutus aliran listrik sebelum menyekap korban. Korban kemudian diikat menggunakan lakban dan kabel.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, termasuk pada bagian bibir. Selain itu, salah satu gigi korban dilaporkan mengalami kondisi goyah akibat kejadian tersebut.
Pelaku kemudian diduga membawa sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang hilang antara lain perhiasan emas dan satu unit telepon genggam. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp64,7 juta.
Dalam proses pengungkapan perkara, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Di antaranya berupa kalung dan gelang emas, dua anting emas, telepon genggam, kamera Canon lengkap dengan tas, linggis, sarung tangan, kabel listrik serta lakban.




