Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5251 UW, pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, serta sejumlah barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Bungo menyampaikan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum dalam kasus tersebut.
“Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Bungo.
Dalam perkara ini, J.Y. dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pencurian dengan kekerasan.
Polres Bungo juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan rumah maupun lingkungan, khususnya pada malam hari. Masyarakat diminta segera menghubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan ataupun menjadi korban tindak pidana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***




