MERANGIN – Kepolisian Resor (Polres) Merangin menggelar press release pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (10/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SRH, yang diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Merangin. Sementara satu orang rekannya berinisial W masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan bermotor pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Tim II Unit Idik I/Pidum Satreskrim Polres Merangin bersama Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan terhadap SRH di kawasan Taman Lansia, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit Honda Beat, dua buah kunci T, serta empat buah mata kunci T berbentuk runcing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara merusak kontak kendaraan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Setelah sistem penguncian kendaraan berhasil dijebol, sepeda motor kemudian dibawa oleh pelaku.
Salah satu aksi pencurian terjadi di depan Kantor Pengadilan Agama Bangko. Pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban berinisial L memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dalam kondisi terkunci stang untuk menjemput anaknya yang mengikuti pawai karnaval.




