Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Satu Pelaku

Avatar

Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kasus lainnya terjadi di kawasan Taman Lansia. Sekitar pukul 13.00 WIB, anak korban berinisial A bersama temannya berinisial I memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hijau dalam kondisi terkunci stang untuk menyaksikan kegiatan pawai 18 Agustus 2026 di Taman Bujang Upik Merangin.

Baca Juga :  Dikejar Kurang dari Sehari, Tiga Pelaku Perampokan Gading Jaya Terjaring Polisi

Sekitar pukul 15.00 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor tersebut telah berpindah dari posisi semula dan bagian kontak kuncinya mengalami kerusakan. Tidak lama berselang, korban dihampiri personel Satreskrim Polres Merangin yang menyampaikan bahwa seorang pelaku yang diduga hendak mencuri sepeda motor tersebut telah berhasil diamankan.

Baca Juga :  Kapolres Tanjab Timur Klarifikasi Video Viral, Oknum Polisi Diduga Berada di Lokasi Sabung Ayam Diamankan

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Merangin dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan.

“Polres Merangin akan terus melakukan upaya pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta berada di tempat yang aman,” ujar AKP Eka.

Baca Juga :  Kapolres Merangin Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI, Tegaskan Dukungan terhadap Program Strategis Pemerintah

Atas perbuatannya, SRH dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.