Agus Rubiyanto: Kesadaran Hukum Kunci Mewujudkan Masyarakat Tertib dan Berkeadilan

Avatar
Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., menerima cendera mata dari perwakilan Fakultas Hukum Universitas Jambi usai membuka kegiatan Penyuluhan Hukum di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo. (INJ/Ist).

TEBO – Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat serta aparatur pemerintah. Penyuluhan menghadirkan materi mengenai berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, hingga kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga :  Wabup Tebo Nazar Efendi Tegaskan Komitmen Bersama Tekan Angka Stunting

Dalam sambutannya, Bupati Agus Rubiyanto mengapresiasi Fakultas Hukum Universitas Jambi yang telah memilih Kabupaten Tebo sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum.

Menurutnya, edukasi hukum sangat penting untuk membangun budaya sadar hukum, sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mampu berperan aktif dalam menciptakan kehidupan yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Polsek Muara Tabir Sambang ke Pondok Pesantren NURONIAH

“Kesadaran hukum merupakan fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang tertib dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Karena itu, kami menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai sarana meningkatkan literasi hukum masyarakat,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tebo akan terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk melalui kegiatan edukasi dan penyuluhan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tebo Hadiri Pertemuan Bersama Komisi V DPR RI di Rumah Dinas Gubernur Jambi

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berlandaskan prinsip-prinsip hukum.***